Lebih Mudah, Cara Bayar Pajak Online Hanya sekali Klik!

oleh -287 Dilihat
cara bayar pajak online

Dengan kemajuan teknologi saat ini, cara bayar pajak online kian diminati. Selain mudah dan cepat, pelaporan pajak dengan metode daring juga sangat menghemat waktu pengguna. Terlebih jika kesibukan sehari-sehari tidak dapat ditinggal berlama-lama. 

Cara Bayar Pajak Online: Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Adapun untuk melaporkan pajak secara online ini pengguna harus memerdiapakan segala dokumen seperti EFIN. EFIN merupakan Electronic Filing Identification Number. Nomor identitas ini diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Misalnya saja; lapor SPT melalui e-Filing hingga pembuatan kode billing pembayaran pajak.

1. Mekanisme Pelaporan Pajak Online

Setelah mempersiapkan dokumen untuk lapor pajak online, berikut cara yang bisa Anda tempuh;

  • Silakan login ke laman https://djponline.pajak.go.id
  • Masuk dengan nomor NPWP beserta kata sandi yang telah ada, kemudian isikan kode unik atau captcha,
  • Selanjutnya akan ada sejumlah pertanyaan yang tersedia dan Anda dapat menjawabnya sesuai dengan kondisi dan keadaan WP atau wajib pajak,
  • Isi form SPT dengan benar dan teliti,
  • Setelah itu WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

2. Cara Bayar Pajak Online

Tidak hanya lapor pajak, bayar pajak juga bisa WP lakukan secara daring. Bagaimana cara membayar pajak secara online ini? Umumnya pembayaran ini dapat memakai e-billing pada laman DJP online dan WP bisa mengikuti langkah-langkah berikut;

  • Silakan masuk ke laman djponline.pajak.go.id,
  • Tulis nomor NPWP, password beserta kode keamanan untuk login ke akun Anda,
  • Kemudian pilih menu e-Billing System yang terdapat pada menu dan telan opsi isi SSE,
  • Setelah itu Anda akan memperoleh form SSE atau surat setoran elektronik yang harus Anda isi,
  • Biasanya form ini akan terisi secara otomatis, yang perlu Anda ubah pada kolom jenis pajak, jenis setoran, tahun pajak, masa pajak, jumlah setoran hingga uraian pajak yang dibayarkan,
  • Setelah pengisian selesai silakan. Klik save atau simpan,
  • Tekan pada opsi kode Billing, kemudian pilih cetak kode tersebut,
  • Setelah menerima kode Billing, cara bayar pajak online ini bisa melalui kantor pos, bank, maupun ATM yang WP gunakan.

Hal-hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Membayar Pajak

Kendati banyak yang menilai kemudahan cara membayar pajak secara online faktanya masih ada yang cara membayar pajak secara langsung ke dinas terkait. Alasannya ialah tidak mengerti teknologi. Namun, sebenarnya cara ini bisa dipelajari. 

Nah, sebelum Anda membayar pajak secara online, ada hal-hal penting yang wajib Anda ketahui. Berikut rincian lengkapnya;

1. Pembuatan ID-Billing Sebelum Membayar Pajak Secara Online

ID-Billing merupakan kode unik pembayaran pajak yang wajib Anda buat terlebih dahulu sesuai dengan Kode Akun Pajak (KAP) serta Kode Jenis Setoran (KJS). Anda bisa membuat ID-Billing ini melalui fitur Pembayaran OnlinePajak. Setelah ID Billing Anda peroleh, Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara daring. Perlu Anda ketahui, sebelum ada e-Billing, wajib pajak mau tidak mau harus membayar pajak di bank. 

Cara bayar pajak online kala itu memang rentan melakukan kesalahan pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) beserta Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir SSP (Surat Setoran Pajak).

Namun setelah adanya sistem e-Billing yang diberlakukan oleh DJP, WP dapat membuat kode tersebut dengan lebih mudah dan akurat, bahkan bisa dilakukan dari mana saja maupun kapan saja. Ada berbagai kanal resmi untuk membuat ID-Billing pajak. 

Salah satunya ialah melalui SMS dengan menggunakan provider telepon seluler tertentu, bisa juga melalui ATM ataupun Internet Banking pada bank-bank yang telah ditunjuk DJP. Anda dapat membuat ID billing ini di laman situs SSE pajak.go.id atau fitur pembayaran online pajak.

Untuk membuat satu e-billing pajak dengan berbagai KJS/KAP dan NPWP sekaligus pada satu waktu, Anda dapat memanfaatkan aplikasi OnlinePajak.

2. Cara Bayar Pajak Online di Bank Persepsi maupun Aplikasi yang Bekerja Sama dengan Bank Persepsi

Sebagai informasi, tidak semua bank di Nusantara bisa menerima pembayaran pajak, lho. Sebab, bank yang bisa menerima pembayaran ini harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Yaitu, untuk menyalurkan dana tersebut menuju kas negara. Bank yang telah mendapatkan izin menyalurkan dana menuju kas negara inilah yang kemudian disebut Bank Persepsi.

Cara bayar pajak online melalui Bank Persepsi ini dengan menerbitkan bukti pembayaran berupa BPN atau Bukti Penerimaan Negara. Termasuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara alias NTPN bagi WP yang telah melakukan setoran pajak secara online.

Pada pembayaran pajak secara offline, BPN kerap disebut sebagai Bukti Penerimaan Setoran atau BPS. Biasanya juga populer dengan bukti kuning karena kertasnya berwarna serupa. Sama halnya dengan BPS, BPN juga merupakan alat bukti pembayaran yang sah dan diakui DJP Pajak

Oleh karenanya, ketika Anda menggunakan aplikasi pembayaran pajak online yang terintegrasi dengan pihak Bank Persepsi, seperti OnlinePajak, akan aman. Karena dapat dipastikan pembayarannya akan diteruskan menuju rekening kas negara dan bukti pembayaran pajak Anda sah dari negara.

3.Memilih Saluran Pembayaran Pajak yang Aman

Salah satu fokus utama para Wajib Pajak ialah masalah keamanan sistem ketika melakukan cara bayar pajak kendaraan online maupun lainnya. Dari berbagai saluran pembayaran online seperti mobile banking, ATM, internet banking atau lainnya Anda memang harus mengetahui dulu sistem keamanan yang mereka terapkan.

Cara bayar pajak online melalui saluran pembayaran yang aman umumnya menerapkan SSL dengan firewall berlapis serta mendapatkan sertifikasi ISO 27001. Ketiga sistem tersebut untuk meng-cover keamanan data beserta informasi dari lembaga sertifikasi independen.

4. Membayar Pajak Tepat Waktu

Penting untuk Anda mengetahui batas akhir pembayaran pajak yang dimiliki. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang harus Anda bayarkan, bisa dengan melihat SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. SKT bisa Anda peroleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ketika Anda mendaftarkan NPWP perusahaan Anda. 

Memastikan pembayaran pajak telat waktu akan membuat WP terbebas dari penalti atau denda dengan besaran 5 hingga 10 persen dari nilai pajak.

5. Menyimpan Bukti Pembayaran Pajak Minimal 10 Tahun

Entah cara bayar pajak mobil online atau pajak lain Anda wajib menyimpan bukti pembayaran Anda baik BPS atau BPN. Minimal dalam kurun waktu 10 tahun. Hal ini dikarenakan audit pajak bisa dilakukan sewaktu-waktu oleh petugas pajak (fiskus).

Apabila dalam pemeriksaan pelaporan pajak mereka menemukan masalah, biasanya mereka segera menghubungi Anda untuk meminta bukti pembayaran pajak. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk menyimpan BPS/BPK termasuk BPE/NTTE minimal 10 tahun.

Selain itu, adanya fitur pembayaran dari OnlinePajak yang mampu menyimpan bukti pembayaran dalam jangka lama juga memudahkan pengguna. Anda bisa menemukan bukti pelaporan ini melalui fitur pencarian yang ada didalamnya.

Demikianlah ulasan terkait cara bayar pajak online yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini membantu Anda, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.