Pajak motor adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Terkadang, karena berbagai alasan, ada kemungkinan terlambat membayar pajak motor yang dapat mengakibatkan denda.
Jika hal ini terjadi, pastinya Anda perlu mengetahui cara mengecek denda pajak motor Anda. Selain itu, mengetahui cara pembayarannya juga merupakan hal penting lainnya yang perlu dipahami.
Cara Mengecek Denda Pajak Motor dengan Mudah
Memiliki kendaraan berarti tidak hanya berkewajiban untuk membayar biaya pembelian dan servis, melainkan juga untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak ini dapat mengakibatkan pemberian denda.
Besaran pajak kendaraan bermotor tidak ditentukan berdasarkan penghasilan pemiliknya. Tarif pajak untuk mobil dan motor dihitung berdasarkan penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor yang dievaluasi setiap tahun. Oleh karena itu, besaran biaya pajak kendaraan bermotor dapat berubah dari tahun ke tahun.
Dengan besaran biaya pajak yang dapat berubah dari tahun ke tahun, penting untuk memahami cara memeriksa biaya pajak kendaraan bermotor tahunan Anda, termasuk cara mengecek denda pajak motor. Saat ini, teknologi mempermudah akses informasi mengenai biaya pajak mobil atau motor, yang dapat Anda lakukan dengan mudah menggunakan ponsel.
Ada setidaknya tiga cara mengecek denda pajak motor secara online yang dapat dicoba dan diaplikasikan. Berikut ini adalah beberapa opsi untuk melakukan pengecekan pajak secara online yang dapat memudahkan Anda.
Mengecek Denda Pajak Motor Melalui Situs e-Samsat
Website Samsat menjadi salah satu cara mengecek denda pajak motor yang paling umum dan mudah. Mengunjungi laman resmi Samsat tidak hanya memberikan informasi tentang biaya pajak kendaraan, tetapi juga menyediakan berbagai informasi lainnya, termasuk tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.
Sebagai catatan tambahan, setiap wilayah mungkin memiliki website resmi Samsat yang berbeda-beda. Jakarta, sebagai contoh, memiliki situs Samsat resmi tersendiri. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan biaya pajak motor secara online melalui website Samsat.
- Akses laman e-Samsat (sebagai contoh, untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
- Isi kolom yang disediakan dengan nomor polisi kendaraan Anda.
- Selanjutnya, masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga layar menampilkan data terkait kendaraan Anda, termasuk jumlah denda pajak motor yang belum dibayarkan.
Mengecek Denda Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL
Samsat menyediakan aplikasi khusus bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang dapat mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam mengecek biaya pajak mobil atau motor secara online. Aplikasi ini tidak hanya membantu dalam pengecekan biaya pajak, tetapi juga menyajikan berbagai menu terkait perpajakan kendaraan.
Berikut ini cara mengecek denda pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Download Aplikasi
Anda dapat mengunduh aplikasi e-Samsat melalui Google Play store untuk pengguna Android atau Apple Store untuk pengguna iOS.
Lakukan Log-in Aplikasi
Masuk ke aplikasi e-Samsat dengan memasukkan data diri dan informasi kendaraan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor polisi kendaraan Anda.
Pilih Opsi Pendaftaran
Dalam aplikasi e-Samsat, terdapat berbagai pilihan menu. Untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor, pilih menu Pendaftaran. Di sini, Anda akan diberikan petunjuk untuk mengisi formulir yang diperlukan untuk pengecekan pajak kendaraan.
Isi Formulir
Lengkapi formulir dengan data yang akurat. Setelah formulir terisi, Anda akan mendapatkan informasi terkait nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan tanggal jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Mengecek Denda Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL
Cara mengecek denda pajak motor terakhir yang bisa Anda lakukan adalah dengan memanfaatkan pesan singkat atau SMS. Meskipun demikian, opsi pengecekan pajak melalui SMS hanya berlaku untuk jenis pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan.
Harap diperhatikan bahwa pengecekan pajak kendaraan melalui SMS saat ini hanya dapat dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Utara, dan Bali.
Untuk mengecek informasi seputar pajak kendaraan melalui SMS, Anda hanya perlu mengikuti format SMS yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda. Setelah itu, Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi tentang besaran denda pajak untuk kendaraan bermotor Anda.
Adapun cara mengecek denda pajak motor melalui SMS adalah sebagai berikut.
- Format SMS wilayah DKI Jakarta: METRO (spasi) [Nomor Kendaraan], lalu kirim ke 1717.
- Format SMS wilayah Jawa Barat dan Banten: esamsat (spasi) [Nomor Kendaraan] (spasi) [NIK], lalu kirim ke 0811-211-9211.
- Format SMS wilayah Jawa Tengah: JATENG (spasi) [Nomor Kendaraan], lalu kirim ke 9600.
- Format SMS wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta: DIY (spasi) [Nomor Kendaraan], lalu kirim ke 9600.
- Format SMS wilayah Jawa Timur: JATIM (spasi) [Nomor Kendaraan], lalu kirim ke 7070.
- Format SMS wilayah Sumatera Utara: Info (spasi) [Nomor Kendaraan] (spasi) warna, lalu kirim ke 0811-211-9211.
- Format SMS wilayah Bali: BALI (spasi) [Nomor Kendaraan], lalu kirim ke 8893.
Cara Membayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah mengetahui bagaimana cara mengecek denda pajak motor, pastinya Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara membayar denda tersebut. Karena pembayaran denda pajak motor dikenakan saat pembayaran pajak kendaraan, Anda bisa melakukan pembayaran keduanya secara bersamaan di Samsat.
Adapun cara untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor Anda adalah sebagai berikut.
Membayar secara Langsung
Jika Anda hendak membayar denda secara langsung, ada beberapa tempat yang bisa dikunjungi untuk membayar denda. Misalnya, kantor Samsat induk, gerai Samsat, atau Samsat keliling. Sebelum mengunjungi salah satu lokasi tersebut, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut ini.
- STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang asli dan fotokopi.
- BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang asli dan fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
Anda juga memiliki opsi untuk membayar denda pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan layanan ini mengharuskan Anda membawa kendaraan yang akan membayar pajak dan tidak dapat diwakilkan sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sendiri.
Membayar secara Online
Di samping opsi pembayaran secara langsung, terdapat cara yang lebih praktis tanpa perlu mengantre, Anda bisa membayar pajak motor secara online. Anda dapat melunasi denda pajak motor melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di Jakarta.
Harap dicatat bahwa metode pembayaran online hanya berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kurang dari satu tahun. Jika masa tunggakan sudah melebihi 12 bulan, wajib datang langsung ke Kantor Samsat Induk.
Dengan mengikuti panduan cara mengecek denda pajak motor serta cara membayarnya, Anda akan dengan mudah mengecek denda pajak kendaraan bermotor Anda. Ketaatan dalam membayar pajak motor tidak hanya menghindarkan Anda dari denda, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pria kelahiran Bantul, suka menulis sejak kuliah. Hobi banget menekuni tentang wawasan keislaman, teknologi dan wisata. Saat ini aktif di berbagai organisasi salah satunya di Nur Ramadhan.