Lupa membayar pajak kendaraan bermotor hingga terlambat akan membuat Anda kena denda. Untuk menghindarinya Anda harus memahami cara mengecek denda pajak motor online. Denda yang dikenakan jika Anda telat membayar pajak sangat beragam tergantung berapa lama keterlambatannya.
Mengenal Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan memiliki tarif beragam. Untuk roda dua simak rincian perhitungan tarif pajaknya berikut ini:
- Bagi pemilik kendaraan bermotor pertama, tarif pajaknya 2 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor kedua, besaran tarifnya 2,5 persen.
- Kategori pajak kendaraan bermotor untuk badan tarifnya 2 persen.
- Sedangkan kendaraan bermotor milik pemerintah pusat maupun daerah dikenai tarif pajak sebesar 0,50 persen.
Nilai pajak kendaraan bermotor dapat dilihat di STNK motor Anda. Selain itu, di STNK juga tertera tanggal berapa pemilik kendaraan harus membayar pajak. Jika Anda terlambat membayar pajak sesuai tanggal, maka akan dikenai denda.
Besaran Denda yang Harus Dibayar
Keterlambatan membayar pajak bisa terjadi karena pemilik kendaraan lupa mengecek pajak, tidak memiliki waktu luang hingga sibuk bekerja. Namun, tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak karena cek pajak kini bisa dilakukan secara online.
Banyak beredar rumor di masyarakat bahwa jika telat membayar pajak 1 hingga 2 hari dendanya sama jika telat selama 1 tahun. Pendapat tersebut keliru karena tidak berdasar. Nyatanya terdapat rumus untuk memudahkan cara mengecek denda pajak motor online.
Anda bisa tahu berapa besaran pajak yang harus dibayarkan jika telat hitungan hari bulan atau tahunan. Berikut ini rincian perhitungan denda pajak STNK motor:
- Denda PKB untuk keterlambatan dua hari hingga 1 bulan yaitu 25 persen. Perhitungan denda dimulai dari 2 hari karena satu hari merupakan masa toleransi yang diberikan pemerintah
- Jika keterlambatan berlangsung selama 2 bulan, maka perhitungannya PKB x 25 persen x 2/12 + dengan denda SWDKLLJ.
- Untuk keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Sedangkan untuk keterlambatan satu tahun, maka perhitungannya = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
3 Cara Mengecek Denda Pajak Motor Online
Besaran biaya pajak dari tahun ke tahun bisa berubah. Oleh karena itu penting memahami cara mengecek denda pajak motor online. Pengecekan secara online akan lebih memudahkan dibandingkan Anda menghitung denda secara manual. Anda bisa memilih cara mengecek denda berikut ini:
Melalui Website Resmi Samsat
Cara mengecek biaya pajak motor bisa melalui laman resmi Samsat. Tidak hanya untuk mengetahui biaya pajaknya saja, ada berbagai informasi lain yang bisa Anda akses. Seperti, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan dan denda keterlambatan. Namun, website resmi Samsat bisa saja berbeda tergantung wilayahnya.
Jakarta merupakan salah satu wilayah yang memiliki situs resmi. Samsat sendiri berikut ini langkah langkah cek pajak motor online melalui website Samsat:
- Cara cek denda pajak motor online yaitu dengan mengakses website resmi Samsat Anda bisa membukanya melalui laptop komputer maupun Ponsel pintar.
- Langkah selanjutnya Anda harus mengisi data kendaraan untuk bisa mengecek biaya pajak sekaligus sanksi atau dendanya.
- Anda harus mengisi nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan di kolom yang telah disediakan.
- Kemudian, klik untuk proses selanjutnya.
- Pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi mengenai besarnya biaya pajak yang harus dibayarkan termasuk denda keterlambatan maupun pajak progresif
Gunakan Aplikasi e-Samsat
Cara mengecek denda pajak motor online selanjutnya bisa menggunakan aplikasi e- Samsat. Aplikasi ini akan memudahkan pemilik kendaraan mengecek biaya pajak motor secara online. Pada dasarnya aplikasi e-samsat dikenal juga dengan nama Sambara. Kelebihan dari aplikasi ini yaitu menghindari keterlambatan pembayaran pajak
Berikut ini beberapa langkah mengecek pajak dan denda menggunakan aplikasi e-Samsat:
- Terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasi Samsat atau bisa juga mengunduh aplikasi Samsat online nasional.
- Login ke aplikasi tersebut dengan memasukkan data diri dan data kendaraan. Agar proses perjalanan lancar pastikan Anda tidak salah ketika memasukkan NIK dan nomor polisi kendaraan.
- selanjutnya Anda dihadapkan pada beberapa pilihan menu untuk mengecek biaya pajak motor dan denda.
- Pilihlah menu pendaftaran di menu tersebut, Anda akan mendapatkan instruksi mengisi formulir untuk mengecek pajak kendaraan.
- Isi formulir dengan akurat, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak tanggal jatuh tempo hingga denda dari STNK.
- Selanjutnya, Anda juga akan mendapatkan kode bayar perbankan setelah mengisi formulir tersebut.
- Setelah tahu cara mengecek denda pajak motor online, ada beberapa pilihan pembayaran yang disediakan.
- Pilih pembayaran dilakukan melalui bank-bank yang sudah bekerja sama dengan pihak Samsat, seperti Bank BUMN, bank daerah, dan bank swasta.
Melalui SMS
Selain melalui aplikasi dan website cara mengecek denda pajak motor online bisa dilakukan melalui SMS. Pilihan terakhir ini hanya bisa dilakukan untuk jenis pajak tahunan bukan pajak 5 tahunan. Hanya saja pengecekan pajak kendaraan melalui SMS baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.
Jika Anda tinggal di area Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur pengecekan melalui SMS bisa dilakukan. Sedangkan di luar daerah tersebut disarankan mengecek melalui website dan aplikasi.
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS, Anda bisa mengetik kode provinsi dan lanjutkan dengan nomor plat kendaraan. Cara mengecek denda pajak motor online bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 1717 untuk wilayah Jakarta.
Cara Membayar Denda Pajak
Berkat adanya inovasi teknologi yang semakin berkembang, kini Anda bisa membayar denda pajak motor menggunakan dua metode. Adapun prosedur yang bisa dijalankan yaitu:
Bayar Secara Offline
Membayar pajak secara offline merupakan cara konvensional yang umum dilakukan. Melalui cara ini Anda bisa membayar setidaknya di tiga tempat berbeda yaitu gerai Samsat, Samsat keliling, dan kantor pusat Samsat. Saat membayar denda pajak kendaraan, Anda harus membawa STNK motor, fotokopiannya BPKB, dan KTP.
Sedangkan untuk prosedur pembayarannya bisa langsung melalui loket pendaftaran dan terlebih dahulu mengisi formulir pembayaran. Kemudian petugas akan melakukan pengecekan dan memanggil Anda untuk melakukan pembayaran.
Bayar Denda Secara Online
Untuk membayar denda pajak secara online bisa memanfaatkan aplikasi Samsat online. Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta tidak perlu lagi susah payah mengantri. Berikut ini cara mengecek denda pajak motor online dan proses pembayarannya:
- Klik aplikasi yang sudah Anda unduh.
- Kemudian lakukan registrasi isi data mulai dari nomor polisi kendaraan NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Cek ulang kelengkapan data, kemudian klik lanjutkan.
- Setelah data diproses maka Anda dihadapkan informasi terkait kendaraan bermotor.
- Kemudian, Anda akan mendapatkan kode bayar.
- kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam, oleh karena itu selesaikan pembayaran sebelum tenggang waktu tersebut.
- Jika sudah selesai membayar menggunakan metode yang dipilih, Anda akan mendapatkan pengesahan STNK dan e-BPKB melalui jasa ekspedisi.
Pada dasarnya cara mengecek denda pajak motor online akan membantu pemilik kendaraan yang tidak memiliki banyak waktu. Cara pengecekan online juga sangat praktis karena Anda langsung mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan beserta dendanya. Pilih bank yang ditunjuk. Setelah Anda mendapatkan kode bayar lakukan pembayaran tidak lebih dari 2 jam.
Pria kelahiran Bantul, suka menulis sejak kuliah. Hobi banget menekuni tentang wawasan keislaman, teknologi dan wisata. Saat ini aktif di berbagai organisasi salah satunya di Nur Ramadhan.