Bagaimana Hukumnya Nikah Beda Agama Menurut Islam? Ini Penjelasannya

oleh -162 Dilihat
nikah beda agama menurut Islam

Menurut Anda, bagaimana hukumnya nikah beda agama menurut Islam? Dalam Islam, pernikahan bermakna sebagai ikatan suci antara dua manusia bersama tuhannya. Allah SWT menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa manusia tercipta berpasang-pasangan untuk saling mengenal, dan menyempurnakan agama satu sama lainnya melalui pernikahan. 

Karena pernikahan adalah ikatan yang suci, maka Islam telah mengatur dan menetapkan pula segala hukum yang berlaku kepadanya, mulai dari syarat menikah, hingga larangan-larangan dalam pernikahan.

Salah satu fenomena yang sering dijumpai adalah hubungan kasih antara pasangan yang memiliki perbedaan keyakinan. Salah satunya beriman kepada Allah SWT, sedangkan salah satunya lagi tidak beriman kepada Allah SWT.

Fenomena ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya, namun masih saja menjadi perdebatan hingga kini. Padahal, Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an dengan sejelas-jelasnya bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menikah dengan orang kafir.

Meskipun demikian, tetap saja fenomena pernikahan beda agama ini terjadi. Bahkan tak sedikit muslim yang rela meninggalkan agamanya dan memilih murtad hanya untuk bersama pasangannya, naudzubillah.  

Secara jelas Al-Qur’an telah mengatur hukum-hukum yang berlaku terkait pernikahan. Mau tahu apa saja hukum tersebut? Mari simak penjelasan terkait pandangan hukum nikah beda agama menurut Islam dan Undang-Undang di Indonesia.

Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam dan Al-Qur’an?

Islam menetapkan hukum yang berbeda-beda atas pernikahan, tergantung dari situasinya. Pernikahan bisa menjadi haram, makruh, sunnah, mubah hingga wajib. Hukumnya wajib berlaku apabila seseorang merasa sudah siap menikah, dan takut akan terjerumus pada zina, maka wajib baginya untuk menikah.

Hukum pernikahan menjadi sunnah apabila seseorang memiliki keinginan untuk menikah, namun meskipun tidak menikah dirinya tidak khawatir terjerumus perbuatan zina. Selanjutnya pernikahan itu mubah apabila seseorang memiliki kondisi yang stabil, tidak khawatir terjerumus pada zina, serta tidak ada perkara yang melarang dan mendorongnya untuk menikah. 

Hukum pernikahan yang keempat adalah makruh. Hal ini terjadi apabila seseorang mampu menikah tetapi dirinya tidak memiliki kecukupan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan istrinya kelak, maka hukum pernikahannya makruh.

Lalu terakhir, pernikahan menjadi haram apabila seorang muslim tidak memiliki keinginan menikah, serta tidak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pernikahan. Selain itu, hukum pernikahan menjadi haram apabila seorang muslim menikah dengan yang bukan muslim atau beda agama.

Ketentuan haramnya nikah beda agama ini sudah Allah SWT terangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221. Dalam ayat tersebut, Allah SWT mengatakan bahwa janganlah seorang muslim menikah kepada perempuan musyrik sebelum perempuan tersebut beriman. Dan kepada perempuan muslim, jangan memilih laki-laki musyrik sebagai suamimu sebelum mereka beriman, karena mereka mengajak kepada nerakanya Allah SWT.

Dalam ayat lain, Al-Qur’an surat Al Mumtahanah ayat 10 Allah SWT kembali menegaskan bahwa perempuan muslim tidak halal bagi seorang kafir, dan seorang kafir tersebut tidak juga halal bagi perempuan muslim meskipun keduanya terikat dalam pernikahan. 

Berdasarkan ayat Al-Qur’an tersebut, maka sudah jelas sudah bagaimana hukumnya nikah beda agama menurut Islam, yaitu haram. Sungguh, ada banyak sekali perempuan-perempuan muslim yang bisa menjadi pasangan yang baik, begitu pula dengan laki-laki muslim.

Janganlah memaksakan kehendak dengan melangsungkan pernikahan beda agama pada bulan baik untuk menikah 2024 menurut islam, sungguh hal tersebut perbuatan yang haram. 

Bagaimana Hukum di Indonesia Memandang Pernikahan Beda Agama?

Sudah jelas hukumnya bahwa nikah beda agama menurut Islam adalah haram. Lantas bagaimana dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia? Apakah pernikahan beda agama juga haram? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Indonesia adalah negara heterogen dengan beberapa jenis agama yang diakui negara. Bahkan sila pertama dalam Pancasila adalah ketuhanan yang maha esa, maka sudah sepatutnya hukum dan Undang-Undang yang berlaku sejalan dengan syariat agama. Salah satunya adalah hukum pernikahan.

Indonesia mengatur hukum pernikahan dalam Undang-Undang khusus. Undang-Undang tersebut telah menyebutkan syarat sahnya perkawinan warga negara, pertama perkawinan sah apabila pelaksanaannya menurut ajaran agama masing-masing, dan setiap perkawinan tersebut harus tercatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan syarat tersebut, hukum nikah beda agama tidak tergambar secara eksplisit. Hanya saja merujuk pada syarat pertama bahwa pernikahan harus sesuai dengan syariat agama masing-masing.

Karena Islam telah menetapkan hukum pernikahan beda agama adalah haram, maka Undang-Undang akan merujuk pada hukum Islam tersebut. Hal ini juga berlaku terhadap agama lain di Indonesia.

Selain menentang Allah SWT dan syariat agama, ada kerugian lain yang Anda dapatkan apabila memaksakan pernikahan beda agama. Kerugian ini berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Hal ini tercantum dalam SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pernikahan beda agama. Dalam SE tersebut, terdapat 2 ketentuan yang berlaku.

Pertama, pernikahan sah apabila pelaksanaannya sesuai dengan aturan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Ketentuan yang kedua, pengadilan tidak dapat mengabulkan pernikahan pasangan yang berbeda agama dan kepercayaannya.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka resiko yang harus diterima adalah pernikahannya tidak diakui negara. Hal ini akan berdampak pada proses administratif lainnya. Apabila pasangan yang menikah beda agama memiliki anak,  maka status dan administrasinya  juga menjadi tidak jelas.

Demikianlah penjelasan tentang bagaimana hukum nikah beda agama menurut Islam dan menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila saat ini Anda sedang menjalin kasih dengan pasangan yang berbeda keyakinan, sebaiknya mulai memikirkan langkah kedepannya. Tetap melanjutkan pernikahan dan menerima sanksinya, atau salah satu pasangan harus meninggalkan keyakinannya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.