Menurut data, banyak dari warga yang kebingungan terkait cara mengurus KTP yang hilang. Mulai dari pembuatan surat pengantar dari pihak kepolisian hingga menuju lembaga yang bersangkutan.
KTP sendiri kini telah memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi yang berbasis pada database kependudukan nasional.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Hanya Hitungan Menit
Salah satu kegunaan KTP ini ialah sebagai bukti identitas dalam melakukan transaksi, maupun untuk memperoleh beragam pelayanan publik dengan lebih mudah. Seseorang hanya diperbolehkan memiliki satu KTP Dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum didalamnya.
NIK ini nantinya akan berlaku seumur hidup dan merupakan identitas tunggal. NIK juga akan menjadi dasar pembuatan beragam dokumen penting lainnya. Misalnya saja; Surat Izin Mengemudi, Paspor, NPWP, pembuatan sertifikat tanah, BPJS, atau dokumen lainnya.
Lantas, bagaimana jika kartu identitas ini tiba-tiba hilang?
- Terancamnya Identitas Diri
Resiko KTP hilang yang pertama ialah keamanan identitas pribadi Anda bisa dana terancam. KTP berisi informasi pribadi yang sangat krusial sehingga, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Kesulitan Mengurus Dokumen Lain
Kendati cara mengurus KTP yang hilang sangat mudah dan cepat bahkan dalam hitungan menit, Anda juga harus berhati-hati saat bukti identitas ini ternyata raib. Tanpa KTP Anda akan kesulitan saat ingin mengurus dokumen lain seperti paspor, SIM, atau yang lainnya. Sebab, akan membutuhkan waktu yang lama dan proses yang rumit.
- Kesulitan Melakukan Transaksi
Resiko kehilangan KTP selanjutnya ialah sulit melakukan transaksi seperti pembukaan rekening bank, pengurusan izin lembaga maupun instansi juga yang lainnya.
- Potensi Tindakan Kriminal
Resiko lain apabila Anda kehilangan KTP ini ialah potensi penyalahgunaan tindakan kriminal. Pihak yang tidak bertanggung jawab akan melakukan pencurian identitas maupun penipuan. Jika kartu identitas ini hilang, segera terapkan cara mengurus KTP yang hilang dengan benar. Terlebih caranya juga sangat mudah.
Bahkan, Anda dapat mengurus KTP hilang online. Ketika sadar KTP telah hilang, Anda harus segera mengurusnya. Anda juga tak perlu panik ketika e-KTP rusak maupun patah dan tidak terbaca.
Menurut informasi terbaru dari Dukcapil, mengurus KTP yang hilang maupun rusak, sekarang lebih cepat dan gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. e-KTP baru dapat dicetak kembali tanpa foto atau perekaman wajah. Anda bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat. Bisa pula mengurusnya secara daring.
Syarat Dokumen dan Cara Mengurus KTP yang Hilang
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus KTP yang hilang ini, diantaranya ialah; Fotokopi kartu keluarga atau KK dan, Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Lalu, bagaimana pembuatan KTP baru untuk mengganti yang hilang?
Cara mengurus KTP yang hilang ini bisa Anda lakukan di berbagai lokasi yang berbeda tergantung domisili yang Anda tempati. Umumnya, pengurusan dokumen identitas diri ini bisa Anda lakukan di kantor Kecamatan setempat.
Namun, untuk daerah seperti DKI Jakarta, bisa ke kantor Dukcapil terdekat. Apa yang harus Anda lakukan saat kehilangan KTP?
- Melapor Kepada Pihak Kepolisian
Seperti halnya cara mengurus ijazah yg hilang, salah satu syarat administratif untuk pengurusan KTP yang hilang ialah surat keterangan dari kepolisian. Segera datangi Polsek di wilayah kelurahan KTP diterbitkan. Saat melapor ke Polsek, jangan lupa bawa dokumen berupa fotokopi KTP/e-KTP (apabila ada) atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan KTP.
Jelaskan tujuan pelaporan seperti kronologi hilangnya e-KTP. Nantinya Anda akan mengisi formulir data diri lengkap. Data-data ini berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan sebagainya.
Pelaporan ini tidak dipungut biaya dan bisa diwakilkan. Perlu Anda ketahui, masa berlaku surat kehilangan ini sekitar 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
- Mendatangi Kantor Kelurahan/Desa
Cara mengurus KTP yang hilang kedua ialah mendatangi kantor kelurahan atau desa. Disana Anda dapat menyerahkan berkas seperti;
- Fotokopi KTP apabila ada,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Surat pengantar dari RW maupun RT,
- Surat pengantar KTP hilang dari pihak kelurahan serta formulir permohonan e-KTP baru,
- Surat pengantar kehilangan dari kepolisian,
- Di beberapa lokasi ada pula permintaan pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 dua lembar, dan pas foto 4×6 dua lembar dibawa ke kantor kecamatan.
Sebagai informasi pas foto dengan tahun kelahiran ganjil memiliki latar belakang warna merah dan biru untuk tahun kelahiran genap. Khusus untuk pengurusan KTP rusak, tidak membutuhkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Cukup bawa KTP Anda yang rusak sebagai bukti.
- Pengisian Formulir Permohonan KTP Hilang
Cara mengurus KTP yang hilang berikutnya ialah mengisi formulir permohonan pembuatan identitas diri baru yang nantinya akan ditandatangani oleh kepala desa atau lurah. Setelah ditandatangani, maka berkas akan disusun oleh petugas untuk dibawa menuju kantor Kecamatan.
- Datang ke Kantor Kecamatan
Mekanisme pengurusan KTP hilang kemungkinan berbeda-beda pada setiap wilayah. Namun, umumnya memiliki prosedur sebagai berikut;
- Penyerahan atau penumpukan berkas di tempat yang telah disediakan,
- Mengantri atau menunggu panggilan dari petugas kecamatan,
- Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu pengambilan e-KTP.
- Menunggu Proses Pembuatan KTP baru
Berapa lama mengurus KTP hilang? Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu paling lama tujuh hari kerja. Hal ini bisa lebih cepat tergantung pelayanan yang disediakan. Biasanya jika KTP telah selesai, Anda dapat mengambilnya namun, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online
Jika penjelasan diatas adalah cara mengurus KTP hilang secara offline, Anda juga bisa mengurusnya secara online alias daring. Pengurusan ini sangat memudahkan pemilik KTP daerah maupun luar domisili. Apabila Anda berbeda domisili, berikut syarat tambahan yang perlu Anda siapkan;
- Kartu pelajar/mahasiswa atau surat keterangan bekerja dari kantor Anda, bisa juga surat keterangan domisili dari ketua RT setempat,
- Surat pernyataan berbentuk PDF yang ditandatangani serta materai Rp10.000,-.
Setelah menyiapkan berkas Anda dapat mengikuti alur pengurusan KTP secara online sebagai berikut;
- Anda dapat mengakses formulir di unit layanan data dukcapil atau bisa pula mengakses situs informasi Disdukcapil Kabupaten/kota secara online,
- Melakukan pendaftaran pengguna baru melalui ponsel dan isi data diri yang diminta,
- Setelah berhasil login, klik layanan pengurusan KTP hilang atau e-KTP (baru perekaman/rusak/hilang),
- Cara mengurus KTP yang hilang selanjutnya ialah klik tombol buat pengajuan baru untuk kartu identitas diri,
- Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang diminta sistem. Jangan lupa siapkan dan upload dokumen dengan benar dan teliti,
- Setelah itu, Anda akan memperoleh status pengajuan. Disini akan ada informasi status telah selesai atau sedang dalam proses,
- Jika telah selesai, dokumen kependudukan atau e-KTP baru bisa dicetak pada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri alias ADM.
Demikianlah cara mengurus KTP yang hilang, mudah bukan? Jika kartu identitas diri Anda rusak, hilang atau tak terbaca, segera urus sekarang juga, ya.

Pria kelahiran Bantul, suka menulis sejak kuliah. Hobi banget menekuni tentang wawasan keislaman, teknologi dan wisata. Saat ini aktif di berbagai organisasi salah satunya di Nur Ramadhan.