Banyak orang yang tidak paham bagaimana cara mengurus ijazah yg hilang dengan mudah. Padahal, faktanya ijazah merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi bukti bahwa Anda sudah menyelesaikan sebuah jenjang studi.
Selain itu ijazah juga sangat diperlukan untuk berbagai kepentingan, salah satunya adalah lamaran pekerjaan. Ijazah juga menjadi persyaratan ketika seseorang hendak melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Tentu akan sangat repot saat ijazah yang sudah didapatkan dengan susah payah menjadi hilang atau rusak.
Simak 4 Cara Mengurus Ijazah yg Hilang Ini!
Sayangnya, ijazah yang hilang tidak dapat digantikan dengan ijazah yang baru seperti semula, namun mendapatkan SKPI. Surat keterangan pengganti ijazah ini dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan yang sama dengan ijazah.
4 langkah untuk mengurus ijazah yang hilang dengan mudah dan cepat adalah sebagai berikut:
- Datang ke Polsek setempat
Langkah pertama sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, adalah datang ke kepolisian sektor setempat. Web pemerintah ini merupakan tujuan dari banyak orang untuk mencari informasi mengenai dokumen kependudukan.
Sebelum datang ke polsek Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dua dokumen tersebut adalah fotokopi ijazah dan fotokopi KTP. Setelah sampai di polsek biasanya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa form.
Ketika mengisi surat kehilangan maka Anda akan membuat surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat-surat. Berikan keterangan jelas mengenai kepentingan datang kepada petugas bahwa Anda membutuhkan surat kehilangan ijazah.
Setelah petugas memeriksa semua kelengkapan yang Anda butuhkan, langkah selanjutnya adalah menandatangani surat kehilangan tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti rusak atau hilang maka fotokopi surat tersebut untuk disimpan.
- Datang langsung ke Perguruan Tinggi Tempat Ijazah Diterbitkan
Setelah berhasil mendapatkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, langkah selanjutnya adalah datang ke perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah. Sebelum berangkat, jangan lupa untuk menyiapkan 4 hal penting yang dibutuhkan, yaitu:
- Materai 6.000 sebanyak 2 buah.
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian sektor yang sudah didapatkan dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah asli yang hilang.
Anda dapat langsung datang ke bagian administrasi untuk mencari informasi mengenai cara mengurus ijazah yg hilang atau rusak. Setelah itu biasanya pihak administrasi akan memberikan petunjuk mengenai prosedur yang harus dilakukan.
Pada bagian yang mengurus ijazah, Anda dapat meminta untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI. Syarat bahwa dokumen ini legal sebagai pengganti ijazah yang asli hilang atau rusak harus dilengkapi oleh kop surat perguruan tinggi.
SKPI tersebut juga akan ditandatangani oleh rektor di atas materai 6.000 dan dilengkapi dengan cap basah. Mengenai Pas foto 3×4 yang dibawa nantinya akan ditempel di dokumen tersebut sebagai elemen pelengkap.
Setelah itu foto yang sudah ditempel akan dilengkapi dengan cap tiga jari kiri pada bagian atas foto seperti ijazah asli sebelumnya. Jangan lupa, jika fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah bagian administrasi perguruan tinggi untuk melegalisasinya.
Agar dapat digunakan untuk kepentingan yang lain di suatu hari nanti, Anda dapat memfotokopinya menjadi beberapa lembar. Sehingga ketika yang digunakan hilang atau rusak, Anda masih memiliki cadangan.
- Berkunjung ke dinas pendidikan setempat
Cara mengurus ijazah yg hilang atau rusak selanjutnya adalah mengunjungi dinas pendidikan setempat. Dinas pendidikan tersebut sesuai dengan lokasi kota atau kabupaten perguruan tinggi tempat ijazah diterbitkan.
Sama seperti instansi yang lainnya, Anda juga harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa seperti berikut:
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan waktu sekolah yang dilengkapi dengan tanda tangan diatas materai 6.000. Surat ini juga harus dibuktikan keabsahannya dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi perguruan tinggi dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Sertakan juga fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Lengkapi dengan fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian sektor yang sudah didapatkan dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
Biasanya terdapat kolom yang harus ditandatangani oleh pejabat dari dinas pendidikan kota atau kabupaten pada bagian paling bawah SKPI. Proses pembuatan dokumen ini sebenarnya tidak terlalu lama, bahkan bisa selesai dalam satu hari saja.
Meskipun demikian semua tergantung pada kelengkapan dokumen yang Anda bawa dan beberapa persyaratan lainnya. Selain itu juga tersedianya petugas dari dinas pendidikan yang siaga di tempat untuk mengurusnya.
Apabila perguruan tinggi tempat ijazah tersebut sudah tidak ada, maka Anda harus menyiapkan materai sebanyak 2 buah. Selain itu juga membawa pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini. Setelah semua persyaratan lengkap maka pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop surat dinas pendidikan.
- Simpan SKPI dengan baik
Setelah Anda menjalankan semua proses pengurusan ijazah yang hilang tersebut sampai selesai dan berhasil mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah, simpan dengan baik.Jangan lupa untuk membuat beberapa salinan dengan memfotokopinya dan menyimpannya dalam tas dokumen khusus.
Jangan sampai SKPI yang sudah susah payah Anda buat tersebut menjadi hilang atau rusak. Karena mengurusnya kembali pasti akan lebih merepotkan dibandingkan dengan yang pertama kali. Ketika mengalami kehilangan ijazah sebaiknya tidak panik tersebih dahulu. Anda dapat memilih untuk menggunakan salah satu cara mengurus ijazah yg hilang di atas dengan baik.

Pria kelahiran Bantul, suka menulis sejak kuliah. Hobi banget menekuni tentang wawasan keislaman, teknologi dan wisata. Saat ini aktif di berbagai organisasi salah satunya di Nur Ramadhan.