3 Perbedaan LDII dengan Islam Biasa

oleh -213 Dilihat
perbedaan LDII dengan islam biasa

Sebagai Negara yang memiliki populasi umat Islam terbesar di dunia, Indonesia  memiliki beberapa ormas Islam. Ormas yang sering kita dengar yaitu NU dan Muhammadiyah. Ada satu ormas Islam lagi yang sering dianggap berbeda yaitu LDII atau Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Tetapi apa benar terdapat perbedaan LDII dengan Islam biasa?

Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII

Seperti namanya, LDII adalah sebuah lembaga, sama seperti yang lainnya. Sebuah organisasi masyarakat yang berdiri secara resmi dan juga legal. Mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 tahun 1985 mengenai organisasi kemasyarakatan. 

Kemudian untuk pelaksanaannya mereka mengikuti PP Nomor 18 tahun 1986 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986. Selain itu LDII telah tercatat secara resmi dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat atau Bakesbang & Linmas di Departemen Dalam Negeri.

Dalam menjalankan organisasinya, LDII juga memiliki AD dan ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta program kerja dan kepengurusan  mulai dari tingkat pusat hingga tingkat desa.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini mulai berdiri dari tahun 1972 tepatnya tanggal 3 Januari di Kota Surabaya. Pada awalnya ormas ini bernama YAKARI atau Yayasan Karyawan Islam. Namun sejak tahun 1981 lewat Musyawarah Besar (MUBES), namanya diganti dari YAKARI menjadi LEMKARI atau Lembaga Karyawan Islam.

Pada tahun 1990 terdapat MUBES selanjutnya yang menghasilkan perubahan nama lagi. Sebab LEMKARI memiliki akronim nama yang sama seperti Lembaga Karate-Do Indonesia. Maka sesuai dengan arahan dari Jendral Rudini yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri agar mengganti nama, sehingga menjadi LDII hingga saat ini.

Legalitas LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia juga telah memiliki legalitas dengan adanya badan hukum. Menindaklanjuti MUNAS VI di tahun 2005, tentang pengurusan badan hukum dan kelengkapan warkah. 

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 27 September 2007, diterbitkan  Badan Hukum LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) di hadapan Notaris Gunawan Wibisono di Kota Surabaya. Selain itu juga susah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang tertuang dalam keputusan No. AHU-18.AH.01.06 Th. 2008, yang terbit pada tanggal 20 Februari 2008.

Dari informasi dan data yang terpapar di atas, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan organisasi yang legal dan resmi serta telah diakui oleh pemerintah secarah sah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Th. 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Adakah Perbedaan LDII dengan Islam Biasa?

Sejak kemunculan LDII yang kian ramai ini, banyak beredak rumor yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan LDII dengan islam biasa. Namun apakah hal itu benar?

  1. Ibadah Shalat

Jika dari cara beribadah, tidak ada perbedaan dalam pelaksanaannya. Dalam islam terdapat 5 rukun islam yang salah satunya adalah shalat. Shalat sendiri memiliki 13 rukun shalat. Semua itu juga warga LDII lakukan dalam kelima shalat wajib.

Adapun perbedaan, itu bukanlah hal krusial dan hanya fur’iyyah yang sebenarnya tidak harus kita debatkan. Perbedaan kecil itu ada pada bacaan bismillah pada shalat. LDII tidak menzaharkan, namun hanya mensirkan saja.

Kemudian di LDII tidak ada bacaan doa qunut ketika shalat subuh. Tetapi, pada saat K.H Zulfiqar Hajar memimpin doa ketika usai taushiyah, para warga LDII tetap mengangkat tangannya.

  1. Pondok Pesantren

Pusat Pondok Pesantren LDII berada di Kediri yaitu Ponpes Wali Barokah dan Ponpes Gadingmangu yang ada di Jombang. Di sana terdapat kurang lebih 2000 santri-santriwati. 

Tidak ada keanehan yang tampak seperti penyimpangan dalam kegiatan di ponpes tersebut. Semua santri menjalankan ibadah solah sebagaimana mestinya dengan khusyu’. Sambil menunggu iqomah, setelah adzan para santri banyak yang membaca Al Quran.Di setiap malam, para santri melaksanakan shalat Tahajud atau shalat malam di pukul 03.00 WIB. 

Kebersihan ponpes juga sangat terjaga. Mereka benar-benar mengamalkan hadis nabi tentang ‘kebersihan itu sebagian dari iman’. Tidak hanya pada area masjid saja, namun kamar tidur dan kamar mandinya juga bersih.

Air yang ada di kamar mandi selalu mengalir agar terjaga kesuciannya. Tersedia juga sandal selop untuk kita gunakan ketika di kamar mandi. Terdapat bagian yang tertulis batasan suci, sandal selop yang kita gunakan jangan sampai melewati batas tersebut. Sehingga lantai dalam maupun luar di setiap gedungnya senantiasa terjaga kebersihan dan kesuciannya.

  1. Sosial Kemasyarakatan

Paradigma yang banyak tersebar ialah orang LDII tidak mau bergaul dengan selain sesamanya. Namun pada kenyataannya, orang LDII sering ikut aktif melaksanakan berbagai kegiatan dalam sosial-kemasyarakatan. Baik itu ketika sebagai tuan rumah maupun ketika menjadi peserta.

Warga LDII turut serta secara aktif dalam kegiatan baik keagamaan seperti MTQ, latihan kepemimpinan, khitan massal, gotong royong sampai penghijauan. 

Di dalam LDII juga terdapat SENKOM yang selalu membantu menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan setempat sebagai mitra POLRI. Hal tersebut juga sebagai salah satu bentuk warga LDII yang tidak menutup diri akan kegiatan sosial kemasyarakatan. Justru terbuka dan saling menghargai, tidak hanya sesame umat muslim saja, tapi juga non-muslim.

Perbedaan LDII dengan islam biasa dalam kemasyarakatan hanya ada pada tradisi tahlilan. Di LDII tidak melaksanakan tahlilan, namun ketika ada tetangga yang melaksanakannya, warga LDII akan turut menyumbang konsumsi sebagai bentuk toleransi sesama.

Bagaimana Pendapat MUI?

Pasti sebagian dari Anda bertanya-tanya, lalu bagaimana dengan pendapat MUI mengenai LDII ini? Tepatnya pada tanggal 4 September 2006, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang LDII. 

Dalam fatwa MUI tersebut berisi beberapa penetapan yang berisi 3 poin. Poin pertamanya terdapat 5 sub poin yang cukup menjelaskan mengapa MUI menerima LDII ini. Apabila Anda ingin membaca Fatwa MUI tentang LDII yang lebih lengkapnya, bisa diakses secara bebas di website ldii.or.id. 

Inilah isi sub-poin nomor 1 yang ada dalam penetapan Fatwa MUI tentang LDII:

  1. LDII kini telah menganut paradigm yang baru.
  2. LDII bukanlah penerus ataupun kelanjutan dari gerakan Islam Jamaah, serta tidak mengajarkan ataupun menggunakan ajaran dari Islam Jamaah.
  3. LDII tidak menganut maupun menggunakan sistem yang bersifat ke-amir-an.
  4. LDII tidak pernah menganggap kafir ataupun najis kepada umat muslim yang bukan dari kelompok mereka.
  5. Bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, LDII bersedia untuk turut serta mengikuti landasan berfikir keagamaan, sebagaimana yang telah MUI tetapkan.

Berdasarkan pernyataan di atas, maka LDII adalah lembaga Islam yang sah dan legal seperti lembaga Islam lainnya yang ada di Indonesia. Tidak ada tanda-tanda kesesatan apalagi teroris. 

Kalaupun ada perbedaan LDII dengan Islam biasa itu tidak perlu kita sikapi secara berlebihan. Karena perbedaan dalam kalangan umat muslim itu biasa dan masuknya pada ranah pemahaman atau fiqhiyyah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.